Operasi Zebra Semeru berakhir 30 November 2025



Pasuruan, Delapanam.Com Dalam Progam Polantas Menyapa Aipda Eko Hadiyantono S.H anggota Satlantas Pasuruan Kota memberikan pencerahan kepada Masyarakat menjadi perioritas Utama Operasi Zebra Semeru 2025 terhadap Wajib Pajak di KB.Samsat Kota Pasuruan.


Bertempat Di GOR Untung Surapati Jl. Sultan Agung no.80, Selasa ( 25/11/25)


Dalam pencerahannya Aipda Eko Menyampaikan selain menjelaskan secara detail pokok pelanggaran operasi zebra semeru 2025 semua pengendara diharapkan selalu membawa surat perlengkapan seperti SIM dan STNK dalam mengendarai kendaraan sepeda motor maupun mobil bila nanti ada Operasi Zebra Semeru bisa menunjukan surat2 Kendaraanya. 


Pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra yang mulai Tanggal(17 s/d 30 November 2025 )Meliputi Sebagai berikut melawan arus, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, tidak memakai seat belt, mengunakan hp saat berkendara, tidak memakai helm, pengemudi dalam pengaruh alkohol, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari 1 orang, knalpot yang tidak spektek ( knalpot brong ).


Diakhir pencerahanya disampaikan bahwa ,

" Kesadaran tertib berlalulintas dalam berkendaraan sangat di harapkan oleh semua pihak, agar terwujud Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat," tutup Aipda Eko dalam 

Pencerahannya, yang juga sebagai Bhabinkabtimas Desa Kedawung Wetan Kec. Grati-Pasuruan.

(ndre/Abi)

LihatTutupKomentar